Hukum Swab PCR saat Berpuasa

Bulan suci ramadan menjadi bulan mulia, dimana bulan romadhon merupakan syayidus syuhur (Rajanya bulan). Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang ada pada bulan Romadhon. Pahala dari keutamaan tersebut tidak akan kita dapatkan jika hanya dengan berdiam diri dan bermalas-malasan.

Satu bulan penuh umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Berpuasa bukan hanya menahan diri untuk makan dan minum, tapi juga menahan diri untuk melakukan perkara yang diharamkan.

Meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa seorang muslim harus tetap semangat menjalankan aktivitas setiap harinya. Kebutuhan sehari-hari yang harus tetap dipenuhi menjadi tanggung jawab diri sendiri.

Dan semenjak adanya pandemi ruang gerak orang-orang mungkin akan lebih dibatasi. Protokol Kesehatan akan lebih diperhatikan, tak jarang suatu pekerjaan atau kegiatan sehari-hari menuntut seseorang untuk melakukan swab antigen/PCR untuk memastikan orang tersebut tidak tertular virus Covid-19 dan dalam keadaan sehat.

Lalu bagaimanakah hukum seseorang yang melakukan swab Ketika berpuasa?. Seperti yang kita ketahui, jika tes dilakukan dengan memasukkan alat ke rongga hidung dan/atau mulut.

Meskipun alat tersebut masuk melalui bagian tubuh yang terbuka, tetapi tidak membatalkan puasa.  Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengungkap tiga alasan tes swab tersebut tidak membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.

Pertama, alat pendeteksinya berupa benda padat dan kering. Alat itu tidak mungkin mencair sehingga tidak berpotensi masuk ke dalam perut.

Kedua, benda padat dan kering tersebut dimasukkan tidak melampaui batas paling bawah atau ujung tenggorokan.

Ia masih berada pada makharij (tempat keluarnya) huruf Ha (ح) dan Kha (خ) serta tidak sampai menyentuh pada makharij-nya huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه).Sebab, makharij huruf Ha (ح) dan Kha (خ) masih dihukumi fisik yang lahiriyah (dzahir).

Jika ada benda menyentuhnya tidak dapat membatalkan puasa. Sementara makharij huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه) adalah termasuk fisik yang dalam (bathin). Jika ada sesuatu yang sampai padanya, maka akan membatalkan puasa.

Terakhir, benda pengambil lendir yang masuk ke dalam mulut dianalogikan (qiyas) kepada aktivitas berkumur (istinsyaq) berwudhu ketika berpuasa di bulan Ramadhan. Aktivitas ini tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama air kumuran tersebut tidak sampai masuk ke dalam perut. Meskipun demikian, tes swab ini akan lebih baik dilakukan saat malam hari sehingga tidak mengganggu aktivitas puasa.

 

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/tes-usap-saat-puasa-batalkah-ukv6V, Hasil Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta tahun 2021.

Ditulis Kembali oleh: Santriwati Khozinatul ulum

Menarik lainnya