Deskripsi Masalah
Ada seorang perempuan mengandung diluar nikah, setelah 4 bulan mengandung dia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya. Beberapa bulan kemudian anak yang dikandung lahir dengan selamat
dengan jenis kelamin Perempuan. Setelah anak yang dikandung berumur 20 tahun anak tersebut
menemukan pujaan hatinya dan berniat untuk menikah. Disaat si anak menikah wali nikahnya adalah
bapak yang menghamili ibuknya di luar nikah.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum pernikahan anak tersebut?
b. Apabila sudah terlanjur menikah, apakah harus mengulang akad lagi?
Jawaban :
a. Tidak sah, karena yang menikahkan bukan walinya,
Jika ingin sah, maka harus melibatkan wali hakim.
Referensi :
Klik di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1kHS34cmyIkAy522YLOLCveDaVi9WUGLn/view?usp=drive_link
b. Wajib mengulangi akad dengan wali hakim,
Catatan : Untuk menggugurkan kewajiban mahar mitsil bisa mengikuti pendapat malikiyyah
atau minta kerelaan dari sang istri.
Referensi :
Klik disini :
https://drive.google.com/file/d/18ZVVncZejNlwst7Jb_ZGtlY6zHqTJdJ2/view?usp=drive_link