VIDEO VIRAL PENUTUPAN JALAN UMUM UNTUK PESTA PERNIKAHAN (HASIL BAHTSUL MASAAIL PONDOK PESANTREN KHOZINATUL ULUM BLORA)

Deskripsi Masalah

Dikutip dari sebuah kabar berita menjelaskan bahwa menikah merupakan momen sakral yang bakal diingat seumur hidup. Oleh karena itu, umumnya pasangan pengantin baru menggelar pesta sebagai bentuk rasa bahagia di hari spesial. Biasanya, pesta digelar di rumah kedua mempelai. Bahkan sampai ada penutupan jalan yang menjadi akses pengendara umum.

Seperti salah satu video viral di https://youtu.be/Shub2icAQH8. Dalam video yang beredar menunjukkan sebuah tenda pernikahan di tengah jalan besar. Hal tersebut sontak membuat akses jalan menjadi terganggu. Berdiri Tenda Pernikahan di Tengah Jalan Besar.

Baru-baru ini juga beredar sebuah video menunjukkan tenda pernikahan berdiri di tengah jalanan besar yang menjadi akses kendaraan umum menjadi perbincangan di media sosial.

Momen itu diabadikan oleh seorang pengendara dari jalur sisi sebelah kanan. Seperti nampak dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo, jalanan umum tersebut terbagi menjadi dua dan dipisahkan oleh parka jalan. Tenda hajatan pernikahan itu berdiri di sisi jalan sebelah kiri dan benar- benar menutup satu jalur. Hingga saat ini, tidak diketahui dengan benar lokasi pasti dari berdirinya tenda pernikahan yang viral dalam video tersebut. Sumber Berita (Merdeka.Com)

Dari sumber berita diatas, tentu menjadi polemik fundamental yang perlu dikaji. Jalan sebagai akses umum yang digunakan masyarakat untuk beraktifitas dan menjalankan roda ekonomi, ditutup sebab adannya kepentingan individualis.

Pernikahan yang idealnya dilaksanakan diperumahan dan ruang tertentu, ternyata berbalik fakta dilakukan di jalan. Umumnya sebuah adat, pernikahan pasti melibatkan tenda, kursi, dan aksesoris pernikahan lainnya. Pastinnya, aktifitas masyarakat untuk mengunakan jalan umum sebagai lalu lalang akan terganggu, baik kenyamanannya atau roda perekonomiannya.

Pertanyaan:

a. Bagaimana sikap Fiqih menanggapi resepsi pernikahan yamg dilaksanakan di jalan
dengan mengunakan tenda, kursi, dan aksesoris pernikahan lainnya?
b. Apakah bisa disamakan, yakni hukum mendirikan tenda pernikahan di jalan raya
dengan memperingati haul masyayikh sampai memblokir jalan?

Jawaban :

a. Apabila tidak menimbulkan dloror yang la yuhtamalu ‘adatan ( عادة يحتمل ال) diperbolehkan. Jika menimbulkan dloror yang la yuhtamalu ‘adatan maka tidak diperbolehkan.

b. Jawaban Sama dengan jawaban poin a

Referensi

كتاب الفقه اإلسالمي وأدلته لىزحيىي ص 4677
عاما :فلكل إنسان حق اَلنتفا ِ به، ْلنه من املباحات، َواء ابملرور، أو بفتح انفذة أو طريق فرعي فإن كان الطريق
عليه، أو إنَّاء شرفة وحنوها، وله إيقاِ الدواب أو السيارات أو إنَّاء مركز للبيع والَّراء .وَل يتقيد إَل بَّرطني
اْلول :السَّلمة، وعدم اإلضرار ابآلخرين، إذ َل ضرر وَل ضرار
الثاين :اإلذن فيه من احلاكم.

حاشية اجلاما لى شح املهنج ج3: ص3

Sumber : Salah satu hasil Bahtsul Masail, soal dari PP. Daruttauhid Al Hasaniyah, Tuban.